Published: 2026-08-15
Artikel ini menyediakan informasi umum untuk tujuan referensi saja dan tidak merupakan nasihat profesional hukum, pajak, medis, atau keuangan. Aturan dan program dapat berubah. Selalu verifikasi detail terkini dengan sumber resmi atau konsultasikan dengan profesional yang berkualifikasi.
Apakah saya perlu membayar pajak atas penghasilan pekerjaan sampingan?
Ya, penghasilan pekerjaan sampingan dikenakan pajak. Anda harus melaporkannya pada SPT Anda, bahkan jika Anda tidak menerima formulir 1721. DJP mengharuskan Anda melaporkan semua penghasilan, termasuk dari pekerjaan sampingan.
Apa itu pajak penghasilan?
Jika pekerjaan sampingan Anda adalah bisnis, Anda mungkin dikenakan PPh final atau PPh berdasarkan tarif progresif. Anda dapat mengurangi biaya usaha untuk mengurangi penghasilan kena pajak Anda.
Bagaimana cara melaporkan pajak pekerjaan sampingan?
Laporkan penghasilan dan pengeluaran pekerjaan sampingan Anda pada SPT. Kurangi biaya usaha yang memenuhi syarat seperti peralatan, perangkat lunak, dan biaya kantor. Simpan catatan yang akurat dan pertimbangkan pembayaran pajak angsuran.